Ring Of Power (Dalam Perspektif PEngelolaan Lingkungan)
Hampir 2 bulan kita menjalani tahun 2008, sepanjang itu pula berbagai berita tentang bencana alam tidak pernah berhenti mengisi keseharian kita. Dampak yang ditimbulkan kemudian tidak hanya dari segi ekologi akan tetapi sudah merambah kedalam kehidupan ekonomi dan social masyarakat Indonesia. Sebuah indikasi nyata yang akan berakibat lebih buruk dalam jangka panjang karena ketidak mampuan negeri ini mengahdapi berbagai persoalan lingkungan. Cerita lama tentang kelaparan, hancurnya berbagai sarana public, hingga yang paling “mengesankan” tentang sebuah bandara internasional yang lumpuh akibat banjir.
Kita masih ingat ketika dimaktubkannya Indonesia dalam Guinnes Book World Of Record sebagai Negara penghancur hutan tercepat di dunia dengan tingkat deforestasi mencapai 3,6 juta ha pertahun. Indonesia mempunyai 10% hutan tropis dunia surga bagi sekitar 12% hewan mamalia, tempat bagi 16% binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia, yang sebagian diantaranya bersifat endemik serta sumbangan besar dalam pencegahan pemanasan global melalui penyerapan karbon dan tempat penyedia oksigen. Jika tingkat deforestasi hutan yang terjadi 3,6 juta ha pertahun maka tidak mengherankan kalau semakin sering bencana mampir ditempat kita.
Secara fungsional hutan sangat penting keberadaannya bagi manusia baik sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, pencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Yang kemudian berkaitan erat dengan pola kehidupan sosial masyarakat, kemampuan ekonomi negara bahkan stabilitas politik.
Tidak salah kiranya jika kemudian kebijakan disektor ini menjadi bagian tak terpisahkan dalam ranah kebijakan ekonomi politik. Perjuangan panjang kaum minoritas mengenai pengelolaan lingkungan yang berkeadilan selalu terbentur dengan kebijakan yang dikelola oleh negara melalui berbagai pemunculan kesempatan dengan dalih investasi. Aturan yang tersebut baik dalam UU tentang kehutanan maupun konservasi sumber daya alam adalah sebuah produk politik yang kemudian dilemahkan oleh berbagai cara dengan pemahaman desentralisasi pembangunan adalah hak tak terbantahkan dalam pemerataan kesejahteraan yang konon sudah sejak lama dicuri oleh pemerintah pusat.
Berbagai kasus tentang penambangan dikawasan hutan suaka alam serta tidak terpenuhinya hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi potret nyata pengelolaan lingkungan di Indonesia. Dalam sistem ketatanegaraan kita sebuah peraturan tidak boleh berseberangan dengan aturan yang lebih tinggi, sangat sederhana kiranya apa yang digariskan mengenai tata aturan tersebut bahkan logika yang paling sederhana sekalipun saya kira mampu dengan jelas mengartikannya.
Lalu kenapa kemudian hal ini terus terjadi? Jika berkaca pada apa yang selama ini dibentuk mengenai pemahaman politik oleh berbagai lembaga di negeri ini adalah sebuah pemahaman yang menjadikan politik hanya sebagai sebuah media untuk berebut kekuasaan, maka adalah hal yang biasa jika terjadi banyak penyimpangan didalamnya. Lord Acton sudah memberi peringatan yang jauh sebelum negeri ini merdeka, bahwa “orang yang dekat dengan kekuasaan cenderung korup” dan ini dipertontonkan secara gamblang dipanggung politik negeri kita.
Negeri Para Pendongeng………… !!!
Masih kuat dalam ingatan bagaimana terlenanya kita tentang gambaran sang calon pemimpin yang menganalogikan dirinya layaknya seorang Gajahmada yang berhasil mempersatukan nusantara dan mampu mewujudkan sebuah negeri yang gemah ripah loh jinawi, pada saat mendekati pemilu. Analogi tersebut dikatakan Geoff Mulgan sesuatu yang luar biasa, bahwa setelah berbagai harapan dan ilusi, janji penebusan dan perbuatan kearah perbaikan, kita tetap masih belum menemukan suatu perkiraan realistis tentang bagaimana kekuasaan yang tepat untuk suatu era demokrasi (Politik dalam Sebuah Era Anti Politik).
Bukan lagi sesuatu yang aneh ketika berbagai pemberitaan baik di media cetak dan elektronik bagaimana saling lempar bola terjadi, fakta dan realita terus ditutupi sementara dilain kesempatan kita sibuk berpromosi tentang kekayaan hayati dan kearifan lokal yang sebenarnya sudah lama tinggal kenangan. Paradoks tentang pengelolaan lingkungan dalam kuasa politik mempunyai setidaknya dua kecenderungan menjadi lebih baik atau malah sebaliknya.
Sebuah pesan menarik tentang bagaimana menyelamatkan lingkungan tanpa harus menjadi seorang super hero acapkali ditayangkan oleh sebuah tv swasta. Apa yang bisa kita lakukan adalah kata kunci dari problem pengelolaan lingkungan di Indonesia, yang kemudian diinterprestasikan sebagai jalan untuk memenuhi “santunan sosial” sebagai upaya balas jasa masyarakat atas kepedulian kepada para pejabat yang dengan suka rela meluangkan waktunya mendongeng tentang betapa saktinya mereka hingga mampu merubah tatanan kehidupan bangsa, karena hanya itu yang bisa mereka lakukan.
Lalu bagaimana dengan 40 juta orang pengangguran terbuka, 30% penduduk yang terjerat kemiskinan, krisis gizi dan bahkan busung lapar? Seluruh rakyat terancam krisis energi, defisit APBN dan ketidak mampuan melunasi hutang luar negeri, apakah akan menjadi akhir yang manis dalam cerita bersambung tentang kedigjayaan bangsa yang tega “menjajah” bangsanya sendiri?
Pondasi dasar pembangunan yang terseret pada upaya pemenuhan kebutuhan pasar (market oriented), melahirkan sebuah budaya menadah pada masyarakat kita. Ketika pemberantasan illegal loging dan penertiban illegal mining beberapa waktu lalu gencar dilakukan pemerintah, tidak malah memberikan jawaban atas peliknya persoalan eksploitasi sumber daya alam yang seyogyanya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Berbanding terbalik dengan upaya tersebut, jual beli komoditi sumber daya alam Indonesia begitu mudah dilakukan layaknya membeli pisang goreng di warung pinggir jalan. Berselang dua bulan setelah konferensi PBB tentang perubahan iklim di Bali, pemerintah secara mengejutkan mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) No 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan. Alih fungsi hutan produksi dan hutan lindung untuk pertambangan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi, energi dan jalan tol disewakan dengan begitu murah hanya Rp.1,2 sampai Rp. 3 juta per hektar per tahun atau Rp. 120-300 per meter (baca Kompas 20 Februari 2008).
Ditengah berbagai bencana ekologis yang menimpa negara kita selama beberapa kurun waktu terakhir ini, peraturan tentang “sewa hutan” yang harganya lebih mahal sewa rumah kontrakan yang pernah saya tinggali terasa begitu aneh, jika beberapa waktu lalu, tepatnya pada saat peringatan Natal Nasional 2006. Presiden SBY menyatakan, akan melakukan tindakan konkrit dalam upaya penyelamatan hutan Indonesia dalam 3 tahun sisa kepemimpinannya. Adalah sebuah langkah yang kontradiktif ketika PP tersebut dilegitimasi, dan hal ini tentunya akan memberikan preseden buruk atas keseriusan pemerintah memperbaiki citra Indonesia sebagai negara pengekspor karbon dan penghancur hutan tercepat di dunia internasional yang terlanjur melekat. Jika kemudian aspek finansial yang menjadi target dalam kasus ini kebijakan tersebut sedianya akan membuka lebar kesempatan investasi dibidang pertambangan & perkebunan karena biaya produksi bisa dipangkas sedemikian rupa mengingat begitu murahnya sewa lahan. Akan tetapi perlu kemudian kita melihat tentang dampak yang akan ditimbulkan, menurut data yang disebutkan WALHI sekitar 160 lokasi pertambangan di 26 provinsi menunggu untuk dibuka, sektor perkebunan pastinya juga akan meminta hak yang sama atas lahan bisnis yang murah dikawasan hutan Indonesia, yang berarti perambahan hutan akan semakin luas. Maka upaya perbaikan tatanan ekologi yang mulai dibangun akan menjadi sia-sia, penggalakan reboisasi dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pengelolaan program dibawah departemen terkait dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN dan APBD akan mubazir adanya.
Hegemoni pengelolaan sumber daya alam tanpa memperhitungkan berbagai aspek yang terkait didalamnya, sekali lagi tentu akan mencederai rasa keadilan di negeri kita. Hampir 32 tahun kebijakan politik diamankan melalui peran militer yang diakomodir untuk terlibat dalam kancah politik praktis, tidak memberikan ruang gerak bebas bagi suara pembaharu, maka ketika secara konstitusional supremasi politik diserahkan kepada sipil sudah seharusnya sirkulasi kebijakan tidak lagi bermain pada tingkat elite saja. Ini bukan saat dimana kita harus kembali berjudi dengan hipotesa tentang mensejahterakan rakyat dimana objeknya adalah sumberdaya alam berdasarkan azas pemenuhan produksi. Adalah keseriusan pemerintah yang akan menjadi penentu masa depan hampir 300 juta lebih penduduk Indonesia yang hari ini masih dihantui kemiskinan. Perlu kiranya para pengambil kebijakan kita melihat jauh kedepan untuk kemudian berupaya memulihkan keberadaan sumber daya alam kita dengan ketegasan, yang berarti juga penyelamatan aset terbesar bangsa ini sebagai bangsa yang besar dengan kejujuran bukan kebohongan.
About this entry
You’re currently reading “Ring Of Power (Dalam Perspektif PEngelolaan Lingkungan),” an entry on Mapala.net
- Published:
- 02.27.08 / 6pm
- Category:
- Umum, Lingkungan




No comments
Jump to comment form | comments rss [?] | trackback uri [?]