bencana dan kerusakan untuk anak cucu kita
Bayangkan saja jika dalam satu tahun kita kehilangan ratusan hektar hutan / ribuan kibik kayu?, tak ayal, 10 sampai 20 tahun kedepan bangsa ini akan menuai bencana dan kehancuran.
Beberapa tempat yang pernah saya singgahi di belahan nusantara, dimana 4 - 5 tahun yang lalu saat saya masih berkecimpung dalam organisasi Mapala masih terlihat beberapa binatang liar dalam rimbunnya belukar hutan, namun apa yang saya temui saat saya kembali menginjakkan kaki ditempat yang sama ?,.hampir semua telah rata dengan tanah, hanya beberapa tonggak dan tunas-tunas pohon yang masih berusaha bertahan dalam tajamnya gergaji pembalak, onggokan tanah gersang menjadi saksi bisu birokrasi busuk dan sistem hukum yang lemah dalam mengatasi kasus pembalakan liar.
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami
penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi)
di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumberdaya hutan sebagai sumber pendapatan
dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah
mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun
terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan
sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis
World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010. Praktek Illegal logging dan eksploitasi hutan yang
tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumberdaya hutan yang tidak ternilai harganya,
kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara
kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati
serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumberdaya hutan.Buruknya pola penanganan konvensional oleh
pemerintah sangat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Pola penanganan yang hanya mengandalkan 18
instansi sesuai ketentuan dalam Inpres No.4 Tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal di
kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah republik Republik Indonesia, dalam satu mata rantai
pemberantasan illegal logging turut menentukan proses penegakan hukum, di samping adanya indikasi masih lemahnya
penegakan hukum di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang korup. Kekebalan para
dalang/mastermind/aktor intelektual/backing/pemodal/pelaku utama terhadap hukum disebabkan adanya keterlibatan
oknum aparat penegak hukum menjadi dinamisator maupun supervisor dan sebagian bahkan menjadi
‘backing’ bisnis haram ini. Besarnya uang yang beredar sekitar US$1.3 milyar (WWF/World Bank, 2005),
serta banyaknya pihak yang turut menikmati hasil bisnis ilegal ini, punya andil yang cukup besar untuk mempengaruhi
proses kegagalan dalam penanganan kejahatan kehutanan seperti illegal logging.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No. 1 Tahun 2000 maka kontribusi nyata yang bisa kita berikan sebagai bagian dari masyarakat sipil adalah
mengumpulkan dan kemudian menyampaikan informasi-informasi penting yang bisa ditinjaklanjuti oleh aparat penegak
hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan, tentang adanya tindak pidana kejahatan kehutanan, tindak pidana korupsi maupun dugaan tindak pidana
pencucian uang di bidang kehutanan. Buruknya pola penegakan hukum dalam menjerat pelaku illegal logging selama ini,
semakin mendorong peran CSO yang selama ini memberi perhatian terhadap maraknya tindak pidana illegal logging di
Indonesia. Perlu adanya pergeseran yang drastis dalam pola penanganan tindak pidana illegal logging. Strategi tersebut
bisa berupa strategi penanganan bersama antara CSO yang selama ini melakukan investigasi di lapangan dan aparat
penegak hukum yang berwenang. Baik itu dari segi pendekatan hukum, peningkatan kapasitas aparat maupun
keterlibatan masyarakat/CSO untuk menjerat mastermind pelaku illegal logging.Memperhatikan perlunya strategi yang
lebih konkrit untuk menghadapi maraknya penebangan liar di Indonesia, CSO melihat bahwa pembahasan RUU Anti
Illegal Logging yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan telah melewati serangkaian konsultasi publik di beberapa
tempat di Indonesia, merupakan titik masuk dalam melakukan perubahan dan perbaikan sistemik. Berdasarkan hasil
pengalaman dan investigasi di lapangan yang telah dilakukan, CSO melihat mekanisme pengelolaan pengaduan untuk
kasus ilegal logging harus diatur dalam perundangan, sehingga pengaduan yang dilakukan oleh CSO benar-benar dapat
diakomodir dalam koridor hukum yang berlaku. Selain itu, dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang keberadaan
CSO dalam perundangan yang berlaku akan menciptakan legal protection bagi para investigator dalam menjalankan
tugasnya.(www.icel.or.id)
perlunya peran serta kita dalam pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan serta pelaku illegal logging merupakan langkah riil demi terwujudnya kelestarian alam kita, beberapa bencana tanah longsor dan banjir di berbagai pelosok negeri merupakan contoh nyata bahwasannya dampak illegal logging sungguh sangat berpengaruh bagi kesinambungan iklim dan lingkungan.
apakah bencana dan kerusakan itu yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita?
salam..
About this entry
You’re currently reading “bencana dan kerusakan untuk anak cucu kita,” an entry on Mapala.net
- Published:
- 01.21.09 / 4pm
- Category:
- Umum, Eksplored site, Lingkungan





1 Comment
Jump to comment form | comments rss [?] | trackback uri [?]